Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime
atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan komunikasi.
Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang
fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Dalam beberapa literatur, cybercrime
sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya
diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime
is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and
networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada
tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu perilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer related
crime, yaitu perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana / alat komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Dasar Hukum
Pidana Pelaku Cybercrime
Penipuan secara
online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan
hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (
komputer, internet, perangkat telekomunikasi ). Sehingga secara hukum, penipuan
secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang
diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat
pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :
"Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun."
Berikut ini
adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani
dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik :
1. Pasal 27 Illegal Contents
a. Muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. Muatan perjudian ( Computer-related betting)
c. Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d. Muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
2. Pasal 28 Illegal Contents
a. Berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
b. Informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
3. Pasal 29 Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.
4. Pasal 30 Illegal Access
a. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
5. Pasal 31 Illegal Interception
a. Intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b. Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
b. Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
6. Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
7. Pasal 33 System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
8. Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: perangkat
keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
9. Pasal 35 Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Solusi Pencegahan Kejahatan Cybercime
Solusi untuk mencgah kejahatan cyber
crime Solusi untuk mencgah kejahatan
tersebut adalah dengan mlakukan beberapa hal, yaitu diantaranya :
a. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada
sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
b. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
c. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
d. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
e. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service (DoS) attack.
b. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
c. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
d. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
e. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service (DoS) attack.
Ruang Lingkup
CyberCrime
Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara
lain :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer) .
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jenis-jenis Kejahatan Cybercrime
1.
Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang
lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah
atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program
dengan jalan mengubah data atu instruksi pada sebuah program , menghapus,
menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi
atau orang lain.
4.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data
keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5.
Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah
data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
6.
Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak
terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar