Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan
di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi
kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan
Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari
13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat
Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan
perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini
sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.
Cyberlaw
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace Law.
Perkembangan
Cyberlaw di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.Berbeda denga
Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh
aspek kehidupan mereka.Oleh karena itu,perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan
Fundamental didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus dimana terdapat komponen utama yang mengcover persoalan yang ada
didalam dunia maya tersebut,yaitu :
1. Yuridiksi
hukum dan aspek-aspek terkait.Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan aspek accountability
dan tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa ( internet
provider ),serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
3. Aspek
hak milik intelektual dimana ada aspek tentang patent,merek dagang rahasia yang
diterapkan,serta berlaku didalam dunia cyber.
4. Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip
keuangan atau akutansi.
7. Aspek
hukum yang memberikan legalilasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor diatas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia.Walaupun belum dapat dikatakan merata,namun
perkembanga internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta
memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringa internet terus
meningkat sejak tahun 1990an.
Salah
satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia.Perusahaan-perusahaan yang memberikan
jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan
sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana
fungsi-fungsi yang mereka lakukan yaitu seperti :
1. Perjanjian
Aplikasi rekening pelanggan internet.
2. Perjanjian
pembuatan desain home page komersial.
3. Penawaran-penawaran
penjualan prosuk-produk komersial melalui internet.
4. Pemberian
informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial.
5. Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi
diatas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia.Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya,setipa pemberi jasa atau
pengguna internet dapat terjamin.Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan
serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displinter sendiri di
Indonesia.
Tujuan
Cyber Law
Cyber law sangatlah
dibutuhkan, ini berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber
law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau
aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet.
Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1. Hak Cipta
(Copy Right) .
2. Hak Merk (Trademark) .
3. Pencemaran nama
baik (Defamation) dan penghinaan (Hate
Speech) .
4. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) .
5. Kenyamanan
Individu (Privacy) .
6. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care) .
7. Pornografi, Pencurian
melalui internet .
8. Perlindungan
konsumen, e-commerce,
e-government, e-education.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
1. Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar