BSI

BSI

Rabu, 26 November 2014

Cyber Law

Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.


 Definisi Cyberlaw
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau  maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyberlaw di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju.Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.Berbeda denga Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.Oleh karena itu,perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan Fundamental didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus dimana terdapat komponen utama yang mengcover persoalan yang ada didalam dunia maya tersebut,yaitu :
1.      Yuridiksi hukum dan aspek-aspek terkait.Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan aspek accountability dan tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa ( internet provider ),serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.      Aspek hak milik intelektual dimana ada aspek tentang patent,merek dagang rahasia yang diterapkan,serta berlaku didalam dunia cyber.
4.      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akutansi.
7.      Aspek hukum yang memberikan legalilasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor diatas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.Walaupun belum dapat dikatakan merata,namun perkembanga internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringa internet terus meningkat sejak tahun 1990an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan yaitu seperti :
1.       Perjanjian Aplikasi rekening pelanggan internet.
2.       Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
3.       Penawaran-penawaran penjualan prosuk-produk komersial melalui internet.
4.       Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial.
5.       Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

Fungsi-fungsi diatas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia.Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya,setipa pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin.Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displinter sendiri di Indonesia.
      
Tujuan Cyber Law
 Cyber law sangatlah dibutuhkan, ini berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyberlaw
Pembahasan mengenai ruang lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
1.      Hak Cipta  (Copy Right) .
2.      Hak Merk (Trademark) .
3.      Pencemaran nama baik (Defamation) dan penghinaan (Hate Speech) .
4.       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) .
5.      Kenyamanan Individu (Privacy) .
6.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care) .
7.      PornografiPencurian melalui internet .
8.      Perlindungan konsumene-commerce, e-government, e-education.

Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1.         Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.         Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.         Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.         Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.         Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
6.         Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
            Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
            Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar