BSI

BSI

Rabu, 26 November 2014

Cyber Crime

Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

Cyber Law

Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.

Selasa, 28 Oktober 2014

Contoh Kasus Portisusi di Dunia Maya ( Cyber Crime )

Tahun Ini, Polisi Tangani 31 Kasus Pornografi di Dunia Maya

Avitia Nurmatari - detikNews
Jakarta - Kasus pornografi di dunia maya angkanya terus naik setiap tahunnya. Hingga Agustus 2014 ini sudah ada 31 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol A Kamil Razak saat jumpa pers usai Seminar Nasional Indonesia Cyber Crime Summit 2014 di Kampus ITB, Jalan Ganesha, Bandung, Kamis (9/10/2014).

"Dari tahun 2012 hanya 30 kasus, 2013 mencapai 48 kasus. Untuk tahun 2014 ini, sampai bulan Agustus saja kita (unit cyber crime) sudah menangani 31 kasus," ucapnya.

Berbagai model kejahatan pornografi melalui dunia maya banyak terjadi di Indonesia. Yang menyedihkan, tak sedikit korbannya adalah anak-anak di bawah umur 17 tahun.

"Seperti contoh, kita pernah mengungkap seorang pria yang mengaku dokter, lalu membuka praktik konsultasi di dunia maya. Ia meminta pasiennya untuk memfoto bagian payudara dan kelaminnya lalu kemudian fotonya dikirim melalui email dan facebook," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati menggunakan internet. Khususnya kepada orang tua agar lebih melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.

"Kebanyakan kasus pornografi online ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang mudah dibohongi. Biasanya para penjahat dunia maya menggunakan fasilitas facebook atau website, atau apa saja media sosial yang familiar di Indonesia," tandasnya.

Makalah



MAKALAH Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK)
“PORNOGRAFI”
Dengan Tema Umum : Cyber Crime & Cyber Law


Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata kuliah EPTIK
Pada Program Diploma Tiga ( D.III )

Di Susun Oleh :
*      Samdiego Samosir    :           13130832
*      Afiv Faturahman       :           13130916
*      Louis Maleakhi          :           13138888
*      Trisakti                       :           13138888
*      Sadam Husein            :           13138888


Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika & Komputer (AMIK)
Bina Sarana Informatika (BSI)
Depok
2014

Senin, 20 Oktober 2014

Pornografi

Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne)



berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.


Selasa, 07 Oktober 2014

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Dari penjelasan dan contoh Pornografi tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa: 
1.  Pornografi, berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality)       atau  yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. 
2.  Mempunyai dampak negatif yang diantaranya: 
    a. Kerusakan otak
    b. Terjerat seks bebas 
    c. menghapuskan nilai penting pernikahan 
    d. menjadi pelupa 

Pencegahan Pornografi

1.      Ketahuilah apa yang Halal dan apa yang tidak
Kita mungkin berpikir hanya gambar-gambar porno saja yang secara tidak diperbolehkan oleh Islam. Namun hal ini tidaklah benar. Pakaian yang tidak menutup aurat, ciuman, menyentuh (yang bukan muhrim), guyonan (bercanda) yang jorok (ngeres): semua hal ini tidaklah dibenarkan oleh Islam. Cobalah diskusikan dengan teman muslim kita yang dapat dipercaya, anggota keluarga berjenis kelamin sama atau seorang ustadz tentang hal ini. Tanyakanlah kepada mereka untuk memberikan kepada kalian persepsi Islam tentang hal ini.
2.   Ingatlah akan pertanggungjawabanmu di hadapan Allah