MAKALAH Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi (EPTIK)
“PORNOGRAFI”
Dengan Tema Umum : Cyber Crime & Cyber Law

Diajukan
Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata
kuliah EPTIK
Pada
Program Diploma Tiga ( D.III )
Di Susun Oleh :
Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika & Komputer (AMIK)
Bina Sarana Informatika (BSI)
Depok
2014
Kata Pengantar
Puji syukur,
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan rahmat dan
pertolonganNya sehingga kami dapat membuat makalah ini. Kami berharap makalah
ini dapat memberikan dampak positif bagi kita semua.
Makalah
EPTIK dengan tema umum Cyber Law & Cyber Crime tentang “Pornografi” ini,
kami susun sebagai pelengkap tugas perkuliahan Etika Profesi Teknologi &
Komunikasi.
Cybercrime merupakan
tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi informasi. Pada
malakah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime dan akibat
yang ditimbulkan. Masalah ini penting utuk diketahui bahwa dengan adanya
perkembangan teknologi tidak selalu membawa dampak baik bagi para penggunanya
namun ada dampak positif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi
tersebut.
Kami
menyadari belum banyak hal yang dapat disampaikan dari makalah ini dan makalah
ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat
bermanfaat sebagai sebuah koreksi untuk penulis di masa mendatang, agar dapat
lebih baik lagi. Demikianlah makalah ini penulis sampaikan. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca.
Depok, Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Cover........................................................................................................................................1
Kata
Pengantar.........................................................................................................................2
Daftar Isi..................................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...................................................................................................................4
1.2 Maksud dan
Tujuan...........................................................................................................5
1.3 Metode
Penelitian..............................................................................................................5
1.4 Ruang
Lingkup..................................................................................................................5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Cyber
Crime.....................................................................................................................6
2.2. Cyber
Law.......................................................................................................................6
2.3.
PORNOGRAFI
2.31.
Pornografi.....................................................................................................................7
2.3.2. Latar
Belakang dari Pornografi...................................................................................8
2.3.3.
Kriteria Pornografi......................................................................................................9
2.3.4.
Dampak Negatif Pornografi.......................................................................................11
2.3.5.
Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses User Dibawah Umur.......................12
2.3.6. Undang-Undang
Yang Mencangkup Tentang Pornografi..........................................14
2.3.6.1. BAB
1......................................................................................................................14
2.3.6.1. BAB
2......................................................................................................................15
2.3.6.1. BAB
7......................................................................................................................17
2.3.7.
Kesimpulan dan Saran dari Pornografi.......................................................................19
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan....................................................................................................................19
3.2. Saran..............................................................................................................................20
DAFTAR
PUSTAKA.....................................................................................20
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita
sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi.
Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia
yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat
menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal
maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh
keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya”
ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa
depan.
Kemajuan teknologi informasi yang
serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital
revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau
kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya
mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi
informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra
ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan transnational
crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga
masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini
adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi
akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan
komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias
informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah
:
1.
Untuk lebih memahami dan
mengetahui tentang pelanggaran
hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.
Untuk lebih
memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya Pornografi dan semoga
kita dapat mencegah dan menghindari Pornografi yang termasuk salah satu
pelanggaran hukum didunia maya.
Sedangkan
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai
UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Teknik Komputer Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
.
1.3. Metode
Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
metode Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, kami merangkum berbagai sumber
bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan
dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan
dijadikan bahan makalah.
1.4. Ruang
Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Pornografi yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber
Crime)
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime
atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan komunikasi.
2.2. Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus diakui
bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di
bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan
duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika
Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang
teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian
Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya,
kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu
diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari
13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat
Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan
perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini
sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.
2.3. PORNOGRAFI
2.3.1. Pornografi
Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang
berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality)
atau yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau
tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak
bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh
(porne) berarti
perzinahan atau juga prostitusi.
Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum
laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya
laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk
kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai
kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu
dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah
tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara
tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan
kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya
tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai
gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah
pornografi.
Pornografi umumnya
dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang
paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini
dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan
kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal
seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim
yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat
kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau
penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang
misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan
memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat
kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi
manusianya.
Setiap manusia
memiliki naluri seks dan karena itu wajar merasa senang dengan materi seks.
Namun demikian, bila remaja sudah sering mengkonsumsi pornografi, dorongan
untuk menyalurkan hasrat seksualnya menjadi tinggi. Karena itu, mengkonsumsi
pornografi sejak remaja potensial mendorong tumbuhnya perilaku seks di luar
pernikahan yang tidak bertanggungjawab. Peran orang tua sangatlah penting dalam
mencegah pornografi dalam kalangan remaja, terutama dalam pendekatan dalam
agama.
Pornografi mengakitbatkan kerusakan pada 5 bagian otak, terutama pada pre frontal corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi & otak logika)
Pornografi mengakitbatkan kerusakan pada 5 bagian otak, terutama pada pre frontal corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi & otak logika)
- Kerusakan pada otak limbik, bagian otak ini digunakan untuk merespon pornografi pada anak dan remaja. Akibatnya bagian otak yang bertanggung jawab untuk logika akan mengalami cacat karena hiperstimulasi tanpa filter (otak hanya mencari kesenangan tanpa adanya konsekuensi )
- Rusaknya otak akan mengakibatkan korban akan mudah mengalami bosan , merasa sendiri, marah, tertekan, dan lelah. Selain itu, dampak yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan prestasi akademik dan kemampuan belajar, serta berkurangnya kemampuan pengambilan keputusan.
2.3.2. Latar Belakang dari
Pornografi
Pada era modern sekarang, hampir semua masyarakat sudah menikmati dari
perkembangan teknologi. Hal-hal yang sulit dijangkau pada masa lalu, sekarang
dapat dengan mudah dijangkau oleh siapa saja misal orang yang berkomunikasi
menggunakan telepon.Padahal mereka berada pada tempat yang jauh dan berbeda.
Apalagi pada saat ini yang sudah ada penemuan baru bernama internet. Semua yang
manusia butuhkan ada di sana.
Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang tentunya juga ingin menikmati perkembangan teknologi yang bernama internet. Namun dampak dari perkembangan teknologi tersebut tidaklah selalu kearah yang lebih baik.
Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang tentunya juga ingin menikmati perkembangan teknologi yang bernama internet. Namun dampak dari perkembangan teknologi tersebut tidaklah selalu kearah yang lebih baik.
Sekitar 1,8 juta warga Indonesia yang sudah mengenal dan mengakses internet, 50% diantaranya ternyata tidak bisa menahan diri untuk tidak membuka situs porno. Penggunaan internet untuk mengakses situs-situs porno memang sangat sulit untuk dihindari, mengingat bahwa situs-situs semacam itu tersedia sangat banyak dalam dunia maya tersebut. Kenyataan yang ada di Indonesia saat ini tampaknya tidak jauh berbeda. Hal itu terlihat dari masuknya situs-situs porno di search engine sebagai Top 10 Website yang paling banyak dikunjungi. Dengan melihat jumlah pengakses situs-situs porno di internet yang cenderung meningkat dari hari ke hari, maka perlu diwaspadai dampak penggunaan teknologi tersebut terhadap kesehatan mental dan hubungan interpersonal si user (pengguna).
2.3.3.
Kriteria Pornografi
Berdasarkan
definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø
sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
Ø
bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
Ø
tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
Ø
tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat
setempat, dan
Ø
bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan
pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
Ø
tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan
lain-liannya,
Ø
produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser
disc,gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"), program TV dan
TV cable, cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno
melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid
akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan
bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok
disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai
pornografi.
Keberadaan
situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam
hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan”
untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum
(1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net:
Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang
memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada perilaku
obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual on-line
seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan isolasi
sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.
Lieblum
membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga
profil tersebut adalah:
Ø
Loners, dimana seseorang
(user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi
masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.
Ø
Partners, dimana situs
porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika user
mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.
Ø
Paraphilics, dimana seseorang
tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan kepuasan seksual.
Berdasarkan
pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap
bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual
saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah
kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai
partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas
permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang
rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu
mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan
pasangannya.
Sama
halnya dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian,
alkoholik), maka jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat
dipastikan bahwa ia memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku
adiksi.Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki
berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan
menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan
hidup Anda dan pasangan Anda atau sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi
bahwa semua pengakses internet memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat
tidak adil. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs
porno merupakan “menu harian” dalam mengakses internet.
Selain
itu bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah
seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih
dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata
cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya
ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya
tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah
dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.
Survei
mengenai situs porno :
Ø
Rata-rata usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui
Internet pada usia 11 tahun.
Ø
Penggemar pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia
12-17 tahun
Ø
90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di
Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.
Ø
500 + Video Porno dgn 100% local content.
Ø
90%nya dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin
muda.
Ø
Merata sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.
Ø
Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari
youtube.com/bulan di tahun 2006. Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6
milyar.
(source
: Top TenReviews.com@2006 dan
Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera)
Sedangkan
statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :
Ø
Jumlah Website Pornografi dunia : 4.2 juta
Ø
Jumlah Website Pornografi Indonesia : 100.000
Ø
Website yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu
Ø
Ajakan melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %
(Source
: TopTenReviews.com @2006)
2.3.4. Dampak
Negatif Pornografi
Selain berbagai hal yang berdampak pada
hormon yang ada pada tubuh, terdapat banyak sekali dampak negatif dari kegiatan
mengakses berbagai materi pornografi, dan dibawah ini adalah beberapa yang bisa
saya sebutkan:
1. Kerusakan Otak
Kerusakan otak menjadi hal yang paling sering kita
dengar, termasuk pada pembahasan tentang berbagai hormon sebelumnya, kita dapat
melihat otak merupakan bagian yang paling banyak menerima pengaruh negatif dari kebiasaan
men-candu pornografi!
Seperti yang dikatakan seorang ahli bedah syaraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton Jr, MD, adiksi (kecanduan) ini mengakibatkan otak bagian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara fisik mengecil.
"Pornografi menimbulkan perubahan konstan pada
neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Ini yang membuat orang-orang
yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya," ucap Hilton
yang datang ke Jakarta beberapa waktu silam.
Senada dengan Hilton, pakar psikologi dari yayasan
Kita dan Buah Hati, Elly Risma mengatakan "Rusaknya otak prefrontal
conteks, akan membuat perasaan kita selalu kacau, makanya kita akan selalu
ketergantungan untuk melihat film porno. Saat melihat film porno, sistim limbik
kita akan bekerja, sehingga keluarlah dufamin atau hormon kenikmatan". Begitu sampai pada ambang batas,
pungkasnya, hormon kenikmatan itu pun tidak akan bisa keluar lagi. #menyeramkan
2.
Terjerat Seks Bebas, Kelainan Perilaku Seksual,
Pelecehan Seksual hingga Mengidap Berbagai Penyakit Kelamin!
Tidak dapat dipungkiri, Pornografi merupakan awal dari seks bebas, kemudian
penyimpangan perilaku seksual, tindakan pelecehan seksual, hingga yang pada
akhirnya akan berakibat pada timbulnya berbagai penyakit berbahaya seperti
misalnya HIV, dan anda pasti tahu betapa mengerikan-nya penyakit yang satu ini! Jika anda berkata tidak mungkin
terjerumus dalam seks bebas atau yang semacamnya, maka saya tegaskan kembali
seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa hormon yang ada dalam tubuh anda
akan MEMAKSA untuk terus meningkatkan level kebutuhan seksual dan tentunya anda
tahu apa yang selanjutnya akan terjadi?
3. Menghapuskan Nilai Penting Pernikahan
Tidak dapat dipungkiri ketika hal-hal yang seharusnya hanya didapat melalui
sebuah pernikahan telah kita temukan lebih dulu pada materi-materi pornografi,
sedikit tidak ini akan menghapuskan berbagai nilai-nilai penting yang terdapat
dalam sebuah pernikahan! Selain itu mengakses materi pornografi tentu akan
menurunkan rasa hormat pada wanita dan akan menjadi awal dari perilaku
Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga Perselingkuhan. ada yang mau keluarganya
hancur?
4. Menjadi Pelupa, Hingga Penurunan Kinerja
dan Hubungan Sosial Memburuk
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari University of
Duisburg-Essen, Jerman menemukan bahwa pria akan cepat menjadi pelupa, tepatnya
bermasalah dengan ingatan jangka pendek (short-term memory loss) apabila sering
melihat atau menonton hal-hal yang “syur”. Tak pelak masalah yang terjadi dengan ingatan jangka pendek yang dialami
seseorang akan menurunkan kinerja-nya dalam aktivitas kerja maupun pada
aktivitas pribadinya! dan pada sisi lain ketika pikiran seseorang dipenuhi
dengan khayalan yang mengakibatkan menurunnya konsentrasi maka secara perlahan
hal ini akan banyak mengganggu hubungan sosialnya antar sesama.
Dampak diatas mungkin
tidak sepenuhnya akan dirasakan setiap orang saat ini, namun seiring meningkatnya
kebutuhan seseorang atas materi-materi pornografi ini maka cepat atau lambat
segala dampak diatas akan dirasakan jika kebiasaan buruk menyaksikan berbagai
materi pornografi ini terus dijalankan!
2.3.5 Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses User
Dibawah Umur
a.
Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi dalam lingkungan
global sangat begitu pesat dan dampaknya telah kita rasakan sampai sekarang
ini, baik dampak positif maupun dampak negatif. Untuk itu fungsi ibadah sangat berperan
penting dalam perkembangan teknologi informasi, dengan beribadah kita dapat
memfilter perkenmbangan dan kita terhindar dari dampak negatifnya.
Teknologi
informasi saat ini adalah salah satu perkembangan yang sangat mutakhir dalam
kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam perkembangan teknologi informasi
inilah kita harus waspada dan tetap harus menempatkan diri kita ditempat yang
benar agar tidak terpengaruh terhadap perkembangan dan dampak negatif dari
perkembangan teknologi informasi saat ini.
Pasal 28C
(Teknologi)
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah menunjukkan jati dirinya dalam peradaban
manusia dewasa ini. Sudah tentu tidak dapat diingkari dan dipandang sebelah
mata, peran perkembangan teknologi informasi telah memberikan share yang
signifikan terhadap nilai tambah ekonomi. Efisiensi dalam berbagai bidang,
khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya melalui kecepatan dan ketepatan
informasi, serta performa fisik telah dapat ditingkatkan dengan sangat drastis,
sekaligus berarti telah mampu mengefisienkan penggunaan tempat dalam artian
kapasitas ruang. Bukan itu saja, penampilan fakta konkret dari sebuah
situasi dan kondisi yang dapat diakses dari tempat berbeda secara bersamaan dan
dengan durasi tanpa batas, telah menganulir akan keragu-raguan terhadap
eksistensi kejujuran manusia. Bahkan, kejujuran itu sendiri yang tadinya hanya
sebagian dapat dideteksi melalui sorot mata, pada saat sekarang ini dengan
kemampuan teknologi mampu mengolaborasi gelombang emosi, sehingga dapat
diidentifikasi tingkat kejujuran yang diimplementasikan.
Kehidupan ke depan sebagian besar akan dininabobokan
oleh kemjuan teknologi informasi tersebut. Kelompok masyarakat yang maniak
terhadap perkembangan teknologi informasi, memiliki kemampuan yang sangat
tinggi dalam memprovokasi, dan memberikan pengaruh kepada lingkungan. Dengan
bumbu kecanggihan dan kepraktisan yang ditawarkan, serta pemahaman manfaat
ekonomis yang diberikan melalui kemudahan dan daya guna yang ditimbulkan oleh
kemajuan tersebut, telah mampu menyeret lingkungan untuk menjadi pengikutnya,
sehingga menjadi anggota yang secara tidak langsung justru menjadi lebih
fanatik terhadap ketergantungannya pada kemajuan teknologi tersebut. Jika
masyarakat sudah terlena terhadap ketergantungan akan pemanfaatan kemajuan
teknologi, mestikah harus apriori terhadap perkembangan sektor yang satu ini?
Hanya yang perlu disinkronkan adalah bagaimana pesatnya kemajuan teknologi
tersebut, dapat diimbangi oleh kedewasaan pola pikir masyarakat dalam peradaban
masing-masing. Sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalamnya mampu
dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat.
Dampak lain dari kemajuan teknologi telah melahirkan
budaya plagiat mulai dari tempe, tahu, batik, lagu, karya ilmiah, sampai dengan
budaya yang diklaim oleh pihak lain. Ini tidak lain karena kemajuan teknologi
tidak seimbang dengan kedewasaan berpikir, akhirnya saling melempar tanggung
jawab dan bermuara pada menipisnya nilai solidaritas dan kemanusiaan umat.
Semoga semua mata terbuka, bukan hanya untuk melihat, tetapi mencermati keganjilannya
serta berupaya untuk memperbaikinya. Kemajuan teknologi informasi yang serba
digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution
era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan
memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi
menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan
kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang
berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Masalah
kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara
seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini
termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan
pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime
(kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat,
bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi
paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat
kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer,
pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi,
hacker, cracker dan sebagainya.
b.
Keluarga
Kurangnya bimbingan dan pengawasan orang tua
sudah pasti akan membuat anak menjadi liar, orang tua yang terlalu percaya
kepada anak tanpa mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya
merupakan tindakan yang salah yang berakibat fatal bagi si anak sendiri. Bahkan
bukan tidak mungkin sebenarnya orang tua sendiri yang menjerumuskan anaknya.
Orang tua juga seringkali memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan pendidikan dasar agama dan prakteknya.
- Berkomunikasi yang baik dan benar dengan anak-anak.
- Mempunyai waktu yang cukup dengan anak.
- Tanggap dan gagap teknologi
c.
Lingkungan :
Sekuat apapun kita mempertahankan
diri kalau lingkungan dan orang-orang terdekat kita tidak mendukung kita, bukan
tidak mungkin kita yang akhirnya terikut dengan mereka.
d.
Uang :
Di zaman sekarang ini uang adalah
segala-galanya, tolok ukur seseorang ada pada uang, kehormatan, harga diri
semua diukur dengan uang. Makanya orang-orang yang kebutuhannya tidak terpenuhi
mencari penghasilan tambahan dengan cara seperti itu, dengan iming-iming uang
semua menjadi tidak berarti. Apa yang harampun dihalalkan.
e.
Iman yang lemah :
Seseorang yang tidak punya iman
dihatinya sudah pasti dia tidak tahan dengan godaan duniawi yang memang berat,
sekecil apapun godaan itu apalagi godaan berat.
f.
Ketagihan :
Sex sama seperti orang makan,
kebutuhan mutlak setiap orang. Tetapi kalau dia tidak dikelola dengan benar
akibatnya bisa gawat. Sekali saja mencoba pasti akan mau lagi, dan mau lagi,
sama seperti kecanduan.
2.3.6 Undang-Undang Yang Mencangkup Tentang Pornografi
Pornografi-Undang-Undang
No. 44 Tahun 2008
2.3.6.1. BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
2. Jasa pornografi
adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan
atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi
teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta
surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah
orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah
adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha
Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan
memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur,
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat
dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati,
melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual
keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan
pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama
bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah
berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
2.3.6.2. BAB 2
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
Pasal 4
1) Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
2) Setiap
orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun
tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1).
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas
persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang
lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan
dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk,
memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam
menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
1) Pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
2) Pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal
13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.3.6.3. BAB 7
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan
dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek
atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain
dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan
dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan
pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga)
dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan,
membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,
dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
1) Dalam
hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi,
tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau
pengurusnya.
2) Tindak pidana
pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan
oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun
bersama-sama.
3) Dalam hal tuntutan
pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh
pengurus.
4) Pengurus yang
mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang
lain.
5) Hakim
dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap
sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya
pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
6) Dalam hal tuntutan
pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan
surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.
7) Dalam hal tindak
pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan
ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan
dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
2.3.7 Kesimpulan dan Saran dari Pornografi
Kesimpulan
Dari penjelasan dan contoh Pornografi tersebut, dapat
kita ambil kesimpulan bahwa:
1. Pornografi, berarti seksualitas yang tak bermoral
atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut
sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan.
2. Mempunyai dampak negatif yang
diantaranya:
a. Kerusakan otak
b. Terjerat seks bebas
c. menghapuskan nilai penting
pernikahan
d. menjadi pelupa
3. Pornografi juga tercantum pada undang-undang No. 44 Tahun 2008 yang terdiri dari:Bab 1, Bab 2, dan Bab 7
3. Pornografi juga tercantum pada undang-undang No. 44 Tahun 2008 yang terdiri dari:Bab 1, Bab 2, dan Bab 7
Saran
Pornografi adalah termasuk kejahatan internet yang
perlu dicegah, bahkan dibasmi. Oleh karena itu ada beberapa saran untuk
menghindari pornografi yaitu:
1. Hindari situs-situs berbau pornografi
2. Adanya pengawasan dari orang tua kepada
anaknya
3. Blokir semua situs-situs porno
4. Perbanyaklah beribadah kepada Allah SWT
5. Berpuasa untuk menhilangkan nafsu yang buruk
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang
memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai
memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi
manfaat bagi banyak orang, sedangkan
mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi
yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi
informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan
menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik,
benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata
rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk
dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
3.2. Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para
pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala
hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan
kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan- cybercrime-di-indonesia
http://balianzahab.wordpress.com/
| Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Joe, Ado.
2012. Pengertian Cyber Law & Cyber Crime.
Diambil dari:
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/#more-2462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar