BSI

BSI

Selasa, 28 Oktober 2014

Makalah



MAKALAH Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK)
“PORNOGRAFI”
Dengan Tema Umum : Cyber Crime & Cyber Law


Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata kuliah EPTIK
Pada Program Diploma Tiga ( D.III )

Di Susun Oleh :
*      Samdiego Samosir    :           13130832
*      Afiv Faturahman       :           13130916
*      Louis Maleakhi          :           13138888
*      Trisakti                       :           13138888
*      Sadam Husein            :           13138888


Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika & Komputer (AMIK)
Bina Sarana Informatika (BSI)
Depok
2014


Kata Pengantar

Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan rahmat dan pertolonganNya sehingga kami dapat membuat makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat memberikan dampak positif bagi kita semua.
Makalah EPTIK dengan tema umum Cyber Law & Cyber Crime tentang “Pornografi” ini, kami susun sebagai pelengkap tugas perkuliahan Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi informasi. Pada malakah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime dan akibat yang ditimbulkan. Masalah ini penting utuk diketahui bahwa dengan adanya perkembangan teknologi tidak selalu membawa dampak baik bagi para penggunanya namun ada dampak positif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut.
Kami menyadari belum banyak hal yang dapat disampaikan dari makalah ini dan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat bermanfaat sebagai sebuah koreksi untuk penulis di masa mendatang, agar dapat lebih baik lagi. Demikianlah  makalah ini penulis sampaikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi  penulis dan bagi pembaca.

Depok, Oktober 2014

Penulis












DAFTAR ISI

Cover........................................................................................................................................1
Kata Pengantar.........................................................................................................................2
Daftar Isi..................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................................................................................................................4
1.2   Maksud dan Tujuan...........................................................................................................5
1.3  Metode Penelitian..............................................................................................................5
1.4  Ruang Lingkup..................................................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Cyber Crime.....................................................................................................................6
2.2. Cyber Law.......................................................................................................................6
2.3. PORNOGRAFI
2.31. Pornografi.....................................................................................................................7
2.3.2. Latar Belakang dari Pornografi...................................................................................8
2.3.3. Kriteria Pornografi......................................................................................................9
2.3.4. Dampak Negatif Pornografi.......................................................................................11
2.3.5. Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses User Dibawah Umur.......................12
2.3.6. Undang-Undang Yang Mencangkup Tentang Pornografi..........................................14
2.3.6.1. BAB 1......................................................................................................................14
2.3.6.1. BAB 2......................................................................................................................15
2.3.6.1. BAB 7......................................................................................................................17
2.3.7. Kesimpulan dan Saran dari Pornografi.......................................................................19
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan....................................................................................................................19
3.2. Saran..............................................................................................................................20
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................20



BAB I                  PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime dan cyberlaw” atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.




1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.              Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.              Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya Pornografi dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari Pornografi yang termasuk salah satu pelanggaran hukum didunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kulih EPTIK pada jurusan Teknik Komputer Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika

.
1.3.      Metode Penelitian

Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, kami merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.


1.4.      Ruang Lingkup

Dalam penyusunan makalah ini, kami hanya memfokuskan pada kasus Pornografi yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.






BAB II       PEMBAHASAN


2.1.      Pelanggaran hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

2.2.      Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.
2.3.    PORNOGRAFI
2.3.1.   Pornografi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEga5kcb9mTUbAEvIQquL-_7SKOMIf7Z55favL-VqYnCXJQXNuhb58sLlcyXHPtjpP73heR8B1S-QDAhKy9AWBMKSg6IPth8w2d6LXe-TZO1nIQSMNCD3onrY2EAPIvE_eB5zwKZAxy8ywE/s1600/STOP+PORNOGRAFI.jpgKata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi.
Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.


Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan dan penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Akhir-akhir ini dalam masyarakat kita ada istilah baru yaitu porno aksi. Yang dimaksudkan kiranya adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, misalnya bagian dari paha. Tetapi tidak semua penonjolan atau penyingkapan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan memang dengan hanya berbusana bikini (pakaian renang yang hanya menutup alat kelamin). Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi manusianya.

Setiap manusia memiliki naluri seks dan karena itu wajar merasa senang dengan materi seks. Namun demikian, bila remaja sudah sering mengkonsumsi pornografi, dorongan untuk menyalurkan hasrat seksualnya menjadi tinggi. Karena itu, mengkonsumsi pornografi sejak remaja potensial mendorong tumbuhnya perilaku seks di luar pernikahan yang tidak bertanggungjawab. Peran orang tua sangatlah penting dalam mencegah pornografi dalam kalangan remaja, terutama dalam pendekatan dalam agama.

Pornografi mengakitbatkan kerusakan pada 5 bagian otak, terutama pada pre frontal corteks (bagian otak yang tepat  berada di belakang dahi & otak logika)
  •  Kerusakan pada otak limbik, bagian otak ini digunakan untuk merespon pornografi pada anak dan remaja. Akibatnya bagian otak yang bertanggung jawab untuk logika akan mengalami cacat karena hiperstimulasi tanpa filter (otak hanya mencari kesenangan tanpa adanya konsekuensi )
  • Rusaknya otak akan mengakibatkan korban akan mudah mengalami bosan , merasa sendiri, marah, tertekan, dan lelah. Selain itu, dampak yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan prestasi akademik dan kemampuan belajar, serta berkurangnya kemampuan pengambilan keputusan.


2.3.2.   Latar Belakang dari Pornografi
Pada era modern sekarang, hampir semua masyarakat sudah menikmati dari perkembangan teknologi. Hal-hal yang sulit dijangkau pada masa lalu, sekarang dapat dengan mudah dijangkau oleh siapa saja misal orang yang berkomunikasi menggunakan telepon.Padahal mereka berada pada tempat yang jauh dan berbeda. Apalagi pada saat ini yang sudah ada penemuan baru bernama internet. Semua yang manusia butuhkan ada di sana.
Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang tentunya juga ingin menikmati perkembangan teknologi yang bernama internet. Namun dampak dari perkembangan teknologi tersebut tidaklah selalu kearah yang lebih baik.

      Sekitar 1,8 juta warga Indonesia yang sudah mengenal dan mengakses internet, 50% diantaranya ternyata tidak bisa menahan diri untuk tidak membuka situs porno. Penggunaan internet untuk mengakses situs-situs porno memang sangat sulit untuk dihindari, mengingat bahwa situs-situs semacam itu tersedia sangat banyak dalam dunia maya tersebut. Kenyataan yang ada di Indonesia saat ini tampaknya tidak jauh berbeda. Hal itu terlihat dari masuknya situs-situs porno di search engine sebagai Top 10 Website yang paling banyak dikunjungi. Dengan melihat jumlah pengakses situs-situs porno di internet yang cenderung meningkat dari hari ke hari, maka perlu diwaspadai dampak penggunaan teknologi tersebut terhadap kesehatan mental dan hubungan interpersonal si user (pengguna).



2.3.3.   Kriteria Pornografi
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ø  sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
Ø  bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
Ø  tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
Ø  tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
Ø  bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.

Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
Ø  tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
Ø  produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"), program TV dan TV cable, cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
Keberadaan situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan” untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum (1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net: Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada perilaku obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual on-line seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan isolasi sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.
Lieblum membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga profil tersebut adalah:
Ø  Loners, dimana seseorang (user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.
Ø  Partners, dimana situs porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika user mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.
Ø  Paraphilics, dimana seseorang tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan kepuasan seksual.
Berdasarkan pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangannya.
Sama halnya dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian, alkoholik), maka jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat dipastikan bahwa ia memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku adiksi.Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan hidup Anda dan pasangan Anda atau sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi bahwa semua pengakses internet memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat tidak adil. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs porno merupakan “menu harian” dalam mengakses internet.
Selain itu bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.
Survei mengenai situs porno :
Ø  Rata-rata usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui Internet pada usia 11 tahun.
Ø  Penggemar pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia 12-17 tahun  
Ø  90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.
Ø  500 + Video Porno dgn 100% local content.
Ø  90%nya dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin muda.
Ø  Merata sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.
Ø  Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari youtube.com/bulan di tahun 2006. Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6 milyar.
(source : Top TenReviews.com@2006 dan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera)
Sedangkan statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :
Ø  Jumlah Website Pornografi dunia :  4.2 juta
Ø  Jumlah Website Pornografi Indonesia : 100.000
Ø  Website yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu
Ø  Ajakan melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %
(Source : TopTenReviews.com @2006)










2.3.4.      Dampak Negatif Pornografi

Selain berbagai hal yang berdampak pada hormon yang ada pada tubuh, terdapat banyak sekali dampak negatif dari kegiatan mengakses berbagai materi pornografi, dan dibawah ini adalah beberapa yang bisa saya sebutkan:
1.      Kerusakan Otak
Kerusakan otak menjadi hal yang paling sering kita dengar, termasuk pada pembahasan tentang berbagai hormon sebelumnya, kita dapat melihat otak merupakan bagian yang paling banyak menerima pengaruh negatif dari kebiasaan men-candu pornografi! 

Seperti yang dikatakan seorang ahli bedah syaraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton Jr, MD, adiksi (kecanduan) ini mengakibatkan otak bagian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara fisik mengecil.
"Pornografi menimbulkan perubahan konstan pada neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya," ucap Hilton yang datang ke Jakarta beberapa waktu silam.
Senada dengan Hilton, pakar psikologi dari yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risma mengatakan  "Rusaknya otak prefrontal conteks, akan membuat perasaan kita selalu kacau, makanya kita akan selalu ketergantungan untuk melihat film porno. Saat melihat film porno, sistim limbik kita akan bekerja, sehingga keluarlah dufamin atau hormon kenikmatan". Begitu sampai pada ambang batas, pungkasnya, hormon kenikmatan itu pun tidak akan bisa keluar lagi. #menyeramkan 

2.      Terjerat Seks Bebas, Kelainan Perilaku Seksual, Pelecehan Seksual hingga Mengidap Berbagai Penyakit Kelamin!
Tidak dapat dipungkiri, Pornografi merupakan awal dari seks bebas, kemudian penyimpangan perilaku seksual, tindakan pelecehan seksual, hingga yang pada akhirnya akan berakibat pada timbulnya berbagai penyakit berbahaya seperti misalnya HIV, dan anda pasti tahu betapa mengerikan-nya penyakit yang satu ini! Jika anda berkata tidak mungkin terjerumus dalam seks bebas atau yang semacamnya, maka saya tegaskan kembali seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa hormon yang ada dalam tubuh anda akan MEMAKSA untuk terus meningkatkan level kebutuhan seksual dan tentunya anda tahu apa yang selanjutnya akan terjadi?

3.      Menghapuskan Nilai Penting Pernikahan
Tidak dapat dipungkiri ketika hal-hal yang seharusnya hanya didapat melalui sebuah pernikahan telah kita temukan lebih dulu pada materi-materi pornografi, sedikit tidak ini akan menghapuskan berbagai nilai-nilai penting yang terdapat dalam sebuah pernikahan! Selain itu mengakses materi pornografi tentu akan menurunkan rasa hormat pada wanita dan akan menjadi awal dari perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga hingga Perselingkuhan. ada yang mau keluarganya hancur?

4.      Menjadi Pelupa, Hingga Penurunan Kinerja dan Hubungan Sosial Memburuk
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari University of Duisburg-Essen, Jerman menemukan bahwa pria akan cepat menjadi pelupa, tepatnya bermasalah dengan ingatan jangka pendek (short-term memory loss) apabila sering melihat atau menonton hal-hal yang “syur”. Tak pelak masalah yang terjadi dengan ingatan jangka pendek yang dialami seseorang akan menurunkan kinerja-nya dalam aktivitas kerja maupun pada aktivitas pribadinya! dan pada sisi lain ketika pikiran seseorang dipenuhi dengan khayalan yang mengakibatkan menurunnya konsentrasi maka secara perlahan hal ini akan banyak mengganggu hubungan sosialnya antar sesama.

Dampak diatas mungkin tidak sepenuhnya akan dirasakan setiap orang saat ini, namun seiring meningkatnya kebutuhan seseorang atas materi-materi pornografi ini maka cepat atau lambat segala dampak diatas akan dirasakan jika kebiasaan buruk menyaksikan berbagai materi pornografi ini terus dijalankan!




2.3.5    Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses User Dibawah Umur
a.       Perkembangan Teknologi

         Perkembangan teknologi informasi dalam lingkungan global sangat begitu pesat dan dampaknya telah kita rasakan sampai sekarang ini, baik dampak positif maupun dampak negatif. Untuk itu fungsi ibadah sangat berperan penting dalam perkembangan teknologi informasi, dengan beribadah kita dapat memfilter perkenmbangan dan kita terhindar dari dampak negatifnya. 
Teknologi informasi saat ini adalah salah satu perkembangan yang sangat mutakhir dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam perkembangan teknologi informasi inilah kita harus waspada dan tetap harus menempatkan diri kita ditempat yang benar agar tidak terpengaruh terhadap perkembangan dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi saat ini. 
Pasal 28C (Teknologi)

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menunjukkan jati dirinya dalam peradaban manusia dewasa ini. Sudah tentu tidak dapat diingkari dan dipandang sebelah mata, peran perkembangan teknologi informasi telah memberikan share yang signifikan terhadap nilai tambah ekonomi. Efisiensi dalam berbagai bidang, khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya melalui kecepatan dan ketepatan informasi, serta performa fisik telah dapat ditingkatkan dengan sangat drastis, sekaligus berarti telah mampu mengefisienkan penggunaan tempat dalam artian kapasitas ruang.   Bukan itu saja, penampilan fakta konkret dari sebuah situasi dan kondisi yang dapat diakses dari tempat berbeda secara bersamaan dan dengan durasi tanpa batas, telah menganulir akan keragu-raguan terhadap eksistensi kejujuran manusia. Bahkan, kejujuran itu sendiri yang tadinya hanya sebagian dapat dideteksi melalui sorot mata, pada saat sekarang ini dengan kemampuan teknologi mampu mengolaborasi gelombang emosi, sehingga dapat diidentifikasi tingkat kejujuran yang diimplementasikan.
          Kehidupan ke depan sebagian besar akan dininabobokan oleh kemjuan teknologi informasi tersebut. Kelompok masyarakat yang maniak terhadap perkembangan teknologi informasi, memiliki kemampuan yang sangat tinggi dalam memprovokasi, dan memberikan pengaruh kepada lingkungan. Dengan bumbu kecanggihan dan kepraktisan yang ditawarkan, serta pemahaman manfaat ekonomis yang diberikan melalui kemudahan dan daya guna yang ditimbulkan oleh kemajuan tersebut, telah mampu menyeret lingkungan untuk menjadi pengikutnya, sehingga menjadi anggota yang secara tidak langsung justru menjadi lebih fanatik terhadap ketergantungannya pada kemajuan teknologi tersebut.  Jika masyarakat sudah terlena terhadap ketergantungan akan pemanfaatan kemajuan teknologi, mestikah harus apriori terhadap perkembangan sektor yang satu ini? Hanya yang perlu disinkronkan adalah bagaimana pesatnya kemajuan teknologi tersebut, dapat diimbangi oleh kedewasaan pola pikir masyarakat dalam peradaban masing-masing. Sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalamnya mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat.
           
        Dampak lain dari kemajuan teknologi telah melahirkan budaya plagiat mulai dari tempe, tahu, batik, lagu, karya ilmiah, sampai dengan budaya yang diklaim oleh pihak lain. Ini tidak lain karena kemajuan teknologi tidak seimbang dengan kedewasaan berpikir, akhirnya saling melempar tanggung jawab dan bermuara pada menipisnya nilai solidaritas dan kemanusiaan umat. Semoga semua mata terbuka, bukan hanya untuk melihat, tetapi mencermati keganjilannya serta berupaya untuk memperbaikinya. Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara.  Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.

b.       Keluarga
 Kurangnya bimbingan dan pengawasan orang tua sudah pasti akan membuat anak menjadi liar, orang tua yang terlalu percaya kepada anak tanpa mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya merupakan tindakan yang salah yang berakibat fatal bagi si anak sendiri. Bahkan bukan tidak mungkin sebenarnya orang tua sendiri yang menjerumuskan anaknya.
            Orang tua juga seringkali memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Memperhatikan pendidikan dasar agama dan prakteknya.
  • Berkomunikasi yang baik dan benar dengan anak-anak.
  • Mempunyai waktu yang cukup dengan anak.
  • Tanggap dan gagap teknologi
c.        Lingkungan :  
Sekuat apapun kita mempertahankan diri kalau lingkungan dan orang-orang terdekat kita tidak mendukung kita, bukan tidak mungkin kita yang akhirnya terikut dengan mereka.

d.       Uang :
 Di zaman sekarang ini uang adalah segala-galanya, tolok ukur seseorang ada pada uang, kehormatan, harga diri semua diukur dengan uang. Makanya orang-orang yang kebutuhannya tidak terpenuhi mencari penghasilan tambahan dengan cara seperti itu, dengan iming-iming uang semua menjadi tidak berarti. Apa yang harampun dihalalkan.

e.        Iman yang lemah :
Seseorang yang tidak punya iman dihatinya sudah pasti dia tidak tahan dengan godaan duniawi yang memang berat, sekecil apapun godaan itu apalagi godaan berat.

f.         Ketagihan :
Sex sama seperti orang makan, kebutuhan mutlak setiap orang. Tetapi kalau dia tidak dikelola dengan benar akibatnya bisa gawat. Sekali saja mencoba pasti akan mau lagi, dan mau lagi, sama seperti kecanduan.


2.3.6    Undang-Undang Yang Mencangkup Tentang Pornografi
Pornografi-Undang-Undang No. 44 Tahun 2008

2.3.6.1.                                                                     BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2.  Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.     
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a.    mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.      menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c.       memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d.      memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e.       mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

2.3.6.2.                                                                      BAB 2
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
2)      Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
1)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
2)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.




2.3.6.3.                                                                   BAB 7
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
1)      Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2)   Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
3)   Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
4)  Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
5)     Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
6)  Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
7)   Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.



2.3.7    Kesimpulan dan Saran dari Pornografi
Kesimpulan

Dari penjelasan dan contoh Pornografi tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa: 
1.  Pornografi, berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau  yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. 
2.  Mempunyai dampak negatif yang diantaranya: 
    a. Kerusakan otak
    b. Terjerat seks bebas 
    c. menghapuskan nilai penting pernikahan 
    d. menjadi pelupa
3.  Pornografi juga tercantum pada undang-undang No. 44 Tahun 2008 yang terdiri dari:Bab 1, Bab 2, dan  Bab 7

Saran

Pornografi adalah termasuk kejahatan internet yang perlu dicegah, bahkan dibasmi. Oleh karena itu ada beberapa saran untuk menghindari pornografi yaitu: 
1. Hindari situs-situs berbau pornografi 
2. Adanya pengawasan dari orang tua kepada anaknya 
3. Blokir semua situs-situs porno 
4. Perbanyaklah beribadah kepada Allah SWT 
5. Berpuasa untuk menhilangkan nafsu yang buruk




BAB III      PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan  mata  pisau  lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam  menyikapi dan  menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.




3.2. Saran
            Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian  makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-        cybercrime-di-indonesia
http://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Joe, Ado. 2012. Pengertian Cyber Law & Cyber Crime. Diambil dari:
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/#more-2462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar