Kriteria Pornografi
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno
dapat dijelaskan sebagai berikut:
- sengaja
membangkitkan nafsu birahi orang lain,
- bertujuan
merangsang birahi orang lain/khalayak,
- tidak
mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
- tidak
pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
- bersifat
mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.
Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah
disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
- tulisan
berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
- produk
elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,gambar-gambar bergerak
(misalnya "hard-r"), program TV dan TV cable, cyber-porno
melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga
sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata
bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan
bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau
dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.
Keberadaan
situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam
hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan”
untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum
(1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net:
Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang
memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada
perilaku obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual
on-line seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan
isolasi sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.
Lieblum
membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga
profil tersebut adalah:
1. Loners, dimana seseorang
(user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi
masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.
2. Partners,
dimana situs porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika
user mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.
3. Paraphilics,
dimana seseorang tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan
kepuasan seksual.
Berdasarkan
pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap
bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual
saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah
kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai
partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas
permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang
rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu
mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan
pasangannya.
Sama halnya
dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian, alkoholik), maka
jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat dipastikan bahwa ia
memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku adiksi.Dari uraian diatas
dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan
dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan menggunakan situs tersebut untuk
tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan hidup Anda dan pasangan Anda atau
sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi bahwa semua pengakses internet
memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat tidak adil. Namun demikian hal
yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs porno merupakan “menu
harian” dalam mengakses internet.
Selain itu
bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah
seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih
dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata
cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya
ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya
tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah
dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.
Survei
mengenai situs porno :
1. Rata-rata
usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui Internet pada usia 11 tahun.
2. Penggemar
pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia 12-17 tahun
3.
90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di
Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.
4. 500
+ Video Porno dgn 100% local content.
5. 90%nya
dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin muda.
6. Merata
sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.
7. Pemborosan.
Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari youtube.com/bulan di tahun 2006.
Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6 milyar.
Sedangkan
statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :
• Jumlah
Website Pornografi dunia : 4.2 juta
• Jumlah
Website Pornografi Indonesia : 100.000
• Website
yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu
• Ajakan
melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %
(Source : TopTenReviews.com @2006)