BSI

BSI

Selasa, 28 Oktober 2014

Contoh Kasus Portisusi di Dunia Maya ( Cyber Crime )

Tahun Ini, Polisi Tangani 31 Kasus Pornografi di Dunia Maya

Avitia Nurmatari - detikNews
Jakarta - Kasus pornografi di dunia maya angkanya terus naik setiap tahunnya. Hingga Agustus 2014 ini sudah ada 31 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Hal itu dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Brigjen Pol A Kamil Razak saat jumpa pers usai Seminar Nasional Indonesia Cyber Crime Summit 2014 di Kampus ITB, Jalan Ganesha, Bandung, Kamis (9/10/2014).

"Dari tahun 2012 hanya 30 kasus, 2013 mencapai 48 kasus. Untuk tahun 2014 ini, sampai bulan Agustus saja kita (unit cyber crime) sudah menangani 31 kasus," ucapnya.

Berbagai model kejahatan pornografi melalui dunia maya banyak terjadi di Indonesia. Yang menyedihkan, tak sedikit korbannya adalah anak-anak di bawah umur 17 tahun.

"Seperti contoh, kita pernah mengungkap seorang pria yang mengaku dokter, lalu membuka praktik konsultasi di dunia maya. Ia meminta pasiennya untuk memfoto bagian payudara dan kelaminnya lalu kemudian fotonya dikirim melalui email dan facebook," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati menggunakan internet. Khususnya kepada orang tua agar lebih melakukan pengawasan kepada anak-anaknya.

"Kebanyakan kasus pornografi online ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang mudah dibohongi. Biasanya para penjahat dunia maya menggunakan fasilitas facebook atau website, atau apa saja media sosial yang familiar di Indonesia," tandasnya.

Makalah



MAKALAH Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK)
“PORNOGRAFI”
Dengan Tema Umum : Cyber Crime & Cyber Law


Diajukan Untuk Memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata kuliah EPTIK
Pada Program Diploma Tiga ( D.III )

Di Susun Oleh :
*      Samdiego Samosir    :           13130832
*      Afiv Faturahman       :           13130916
*      Louis Maleakhi          :           13138888
*      Trisakti                       :           13138888
*      Sadam Husein            :           13138888


Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika & Komputer (AMIK)
Bina Sarana Informatika (BSI)
Depok
2014

Senin, 20 Oktober 2014

Pornografi

Kata pornografi, berasal dari dua kata Yunani, porneia (porneia) yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneuw (porneo) berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah = commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne)



berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, maka muncul istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafh (grafe) pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksudkannya adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering anak-anak muda yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.


Selasa, 07 Oktober 2014

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Dari penjelasan dan contoh Pornografi tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa: 
1.  Pornografi, berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality)       atau  yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. 
2.  Mempunyai dampak negatif yang diantaranya: 
    a. Kerusakan otak
    b. Terjerat seks bebas 
    c. menghapuskan nilai penting pernikahan 
    d. menjadi pelupa 

Pencegahan Pornografi

1.      Ketahuilah apa yang Halal dan apa yang tidak
Kita mungkin berpikir hanya gambar-gambar porno saja yang secara tidak diperbolehkan oleh Islam. Namun hal ini tidaklah benar. Pakaian yang tidak menutup aurat, ciuman, menyentuh (yang bukan muhrim), guyonan (bercanda) yang jorok (ngeres): semua hal ini tidaklah dibenarkan oleh Islam. Cobalah diskusikan dengan teman muslim kita yang dapat dipercaya, anggota keluarga berjenis kelamin sama atau seorang ustadz tentang hal ini. Tanyakanlah kepada mereka untuk memberikan kepada kalian persepsi Islam tentang hal ini.
2.   Ingatlah akan pertanggungjawabanmu di hadapan Allah

Dampak Negatif dari Pornografi



Dampak Negatif Lainnya Dari Pecandu Pornografi

Selain berbagai hal yang berdampak pada hormon yang ada pada tubuh, terdapat banyak sekali dampak negatif dari kegiatan mengakses berbagai materi pornografi, dan dibawah ini adalah beberapa yang bisa saya sebutkan:
1.      Kerusakan Otak
Kerusakan otak menjadi hal yang paling sering kita dengar, termasuk pada pembahasan tentang berbagai hormon sebelumnya, kita dapat melihat otak merupakan bagian yang paling banyak menerima pengaruh negatif dari kebiasaan men-candu pornografi! 

Faktor Penyebab Konten Porno Dapat Diakses User Dibawah Umur

a. Perkembangan Teknologi

         Perkembangan teknologi informasi dalam lingkungan global sangat begitu pesat dan dampaknya telah kita rasakan sampai sekarang ini, baik dampak positif maupun dampak negatif. Untuk itu fungsi ibadah sangat berperan penting dalam perkembangan teknologi informasi, dengan beribadah kita dapat memfilter perkenmbangan dan kita terhindar dari dampak negatifnya. 
Teknologi informasi saat ini adalah salah satu perkembangan yang sangat mutakhir dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam perkembangan teknologi informasi inilah kita harus waspada dan tetap harus menempatkan diri kita ditempat yang benar agar tidak terpengaruh terhadap perkembangan dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi saat ini. 
Pasal 28C (Teknologi)

Undang-Undang Yang Mencangkup Tentang Pornografi

Pornografi-Undang-Undang No. 44 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2.  Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Kriteria Pornografi

Kriteria Pornografi
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
-          bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
-          tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
-          tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
-         bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.

Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
-          tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
-          produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"), program TV dan TV cable, cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.

Keberadaan situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan” untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum (1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net: Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada perilaku obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual on-line seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan isolasi sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.

Lieblum membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga profil tersebut adalah:

1.      Loners, dimana seseorang (user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.

2.      Partners, dimana situs porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika user mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.

3.      Paraphilics, dimana seseorang tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan kepuasan seksual.

Berdasarkan pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangannya.

Sama halnya dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian, alkoholik), maka jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat dipastikan bahwa ia memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku adiksi.Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan hidup Anda dan pasangan Anda atau sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi bahwa semua pengakses internet memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat tidak adil. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs porno merupakan “menu harian” dalam mengakses internet.

Selain itu bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.

Survei mengenai situs porno :

1.      Rata-rata usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui Internet pada usia 11 tahun.
2.      Penggemar pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia 12-17 tahun  

3.    90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.

4.      500 + Video Porno dgn 100% local content.

5.      90%nya dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin muda.

6.      Merata sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.

7.      Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari youtube.com/bulan di tahun 2006. Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6 milyar.

(source : Top TenReviews.com@2006 dan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera)

Sedangkan statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :

•      Jumlah Website Pornografi dunia :  4.2 juta

•      Jumlah Website Pornografi Indonesia : 100.000

•      Website yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu

•      Ajakan melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %


(Source : TopTenReviews.com @2006)

Minggu, 05 Oktober 2014

Latar Belakang

Latar Belakang


Pada era modern sekarang, hampir semua masyarakat sudah menikmati dari perkembangan teknologi. Hal-hal yang sulit dijangkau pada masa lalu, sekarang dapat dengan mudah dijangkau oleh siapa saja misal orang yang berkomunikasi menggunakan telepon.Padahal mereka berada pada tempat yang jauh dan berbeda. Apalagi pada saat ini yang sudah ada penemuan baru bernama internet. Semua yang manusia butuhkan ada di sana.
Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang tentunya juga ingin menikmati perkembangan teknologi yang bernama internet. Namun dampak dari perkembangan teknologi tersebut tidaklah selalu kearah yang lebih baik.