BSI

BSI

Selasa, 07 Oktober 2014

Kriteria Pornografi

Kriteria Pornografi
Berdasarkan definisi tersebut, maka kriteria porno dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          sengaja membangkitkan nafsu birahi orang lain,
-          bertujuan merangsang birahi orang lain/khalayak,
-          tidak mengandung nilai (estetika, ilmiah, pendidikan),
-          tidak pantas menurut tata krama dan norma etis masyarakat setempat, dan
-         bersifat mengeksploitasi untuk kepentingan ekonomi, kesenangan pribadi, dan kelompok.

Dari pengertian dan kriteria di atas, dapatlah disebutkan jenis-jenis pornografi yang menonjol akhir-akhir ini yaitu:
-          tulisan berupa majalah, buku, koran dan bentuk tulisan lain-liannya,
-          produk elektronik misalnya kaset video, VCD, DVD, laser disc,gambar-gambar bergerak (misalnya "hard-r"), program TV dan TV cable, cyber-porno melalui internet, audio-porno misalnya berporno melalui telepon yang juga sedang marak diiklankan di koran-koran maupun tabloid akhir-akhir ini. Ternyata bahwa semua jenis ini sangat kental terkait dengan bisnis. Maka dapat dikatakan bahwa pornografi akhir-akhir ini lebih cocok disebut sebagai porno-bisnis atau dagang porno dan bukan sekadar sebagai pornografi.

Keberadaan situs porno dinilai dapat membantu pasangan yang mengalami masalah dalam hubungan seksual karena menyediakan berbagai informasi yang terkadang “enggan” untuk dibicarakan secara langsung oleh pasangan tersebut. Menurut Leiblum (1997) dalam Journal of Sex Education and Therapy berjudul Sex and the net: Clinical implications, situs porno merupakan sarana ekspresi seksual yang memiliki rentangan secara kontinum dari sekedar rasa ingin tahu sampai pada perilaku obsesif. Bagi individu yang memerlukan terapi seksual, media seksual on-line seringkali dianggap dapat mengakomodasi hal-hal yang berhubungan dengan isolasi sosial dan ketidakbahagiaan dalam hidup.

Lieblum membedakan 3 (tiga) karakter klinis dari para pengakses situs porno. Ketiga profil tersebut adalah:

1.      Loners, dimana seseorang (user) menganggap bahwa situs porno dapat menjadi alat untuk mengakomodasi masalah-masalah atau hal-hal yang tidak menyenangkan dalam hidup.

2.      Partners, dimana situs porno dianggap sebagai bagian dari pasangan hidup si user. Ketika user mengalami masalah dia dapat mencari solusi melalui situs porno.

3.      Paraphilics, dimana seseorang tergantung pada situs porno untuk memberikan stimulasi dan kepuasan seksual.

Berdasarkan pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang hanya menganggap bahwa situs porno sebagai alat untuk mengakomodasikan masalah-masalah seksual saja maka ia tidak bisa digolongkan sebagai seseorang yang memiliki masalah kejiwaan. Pada tahapan berikut di mana pengguna menganggap situs porno sebagai partner yang bisa digunakan sebagai sarana untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapinya, sebenarnya individu sudah memasuki titik yang rawan untuk menuju ke tahapan berikutnya (Paraphilics), jika ia tidak mampu mengendalikan diri dan tidak segera menyelesaikan masalah yang ada dengan pasangannya.

Sama halnya dengan beberapa perilaku adiksi yang lain (misalnya perjudian, alkoholik), maka jika individu sampai masuk ke tahapan ketiga maka dapat dipastikan bahwa ia memiliki masalah kejiwaan yang menyangkut perilaku adiksi.Dari uraian diatas dapat terlihat bahwa pengguna internet memiliki berbagai tujuan dan alasan dalam mengakses situs porno. Apakah Anda akan menggunakan situs tersebut untuk tujuan-tujuan yang positif demi kebahagiaan hidup Anda dan pasangan Anda atau sebaliknya, semua terserah Anda. Berasumsi bahwa semua pengakses internet memiliki masalah-masalah patologis tentu sangat tidak adil. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai situs porno merupakan “menu harian” dalam mengakses internet.

Selain itu bagi Anda yang sudah memiliki pasangan hidup jika mengalami masalah-masalah seksual hendaklah membicarakannya dengan pasangan Anda terlebih dahulu.Mengingat bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada aturan atau tata cara yang mengatur penggunaan teknologi internet ini, maka kendali sepenuhnya ada ditangan Anda. Situs porno yang sudah demikian marak dalam dunia maya tersebut tidak mungkin lagi dapat diblokir atau dihindari seperti yang pernah dilakukan oleh Departemen Penerangan beberapa tahun yang lalu.

Survei mengenai situs porno :

1.      Rata-rata usia anak pertama kali mengenal pornografi melalui Internet pada usia 11 tahun.
2.      Penggemar pornografi Internet terbesar adalah kelompok usia 12-17 tahun  

3.    90 % dari kelompok usia 8-16 tahun mengakses situs porno di Internet pada saat mengerjakan PR Sekolah.

4.      500 + Video Porno dgn 100% local content.

5.      90%nya dibuat pelajar/mahasiswa. Kecenderungan pelaku semakin muda.

6.      Merata sampai ke pelosok, dengan modus ‘Experimental Youth’.

7.      Pemborosan. Contoh: 19,6 juta video ME-YZ didownload dari youtube.com/bulan di tahun 2006. Jika biaya download minimal Rp 1000,- = 19,6 milyar.

(source : Top TenReviews.com@2006 dan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera)

Sedangkan statistik Industri Pornografi di Internet adalah sebagai berikut :

•      Jumlah Website Pornografi dunia :  4.2 juta

•      Jumlah Website Pornografi Indonesia : 100.000

•      Website yang menawarkan pornografi anak : 100 ribu

•      Ajakan melakukan kegiatan sexual di chat room : 89 %


(Source : TopTenReviews.com @2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar